Klarifikasi TNI AD Terkait Lahan Milik TNI AD di Desa Watutumou 3 Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara

    Klarifikasi TNI AD Terkait Lahan Milik TNI AD di Desa Watutumou 3 Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara

    Jakarta, tniad.mil.id - TNI AD melalui Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna menjelaskan persoalan sengketa lahan milik TNI AD seluas 2000 m2 di Desa Watutumao 3, Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara yang digugat oleh pihak penggugat keluarga Sumarauw - Sumeisey yang mengklaim bahwa tanah tersebut milik penggugat yang dipinjamkan kepada  institusi TNI AD adalah merupakan berita Hoax yang ingin mencemarkan nama baik TNI AD.

    Dikatakan Kadispenad pada Jumat (10/6/2022), bahwa apa yang disampaikan pihak penggugat ke sejumlah media tentang informasi yang menyatakan bahwa institusi TNI AD harus mengembalikan lahan yang dipinjam seluas 2000 m2 kepada pihak penggugat adalah TIDAK SESUAI  dengan amar Putusan Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi.

    Lebih lanjut Kadispenad menjelaskan berdasarkan Amar Putusan Pengadilan Airmadidi tanggal 24 Maret 2021 sebagai berikut :

    Dalam pokok perkara :

    1. Mengabulkan gugatan penggugat I (Marie Sumeisey, penggugat II (Ronald), penggugat III (Sendie Jeane) dan penggugat IV (Debby) untuk sebagian.

    2. Menyatakan penggugat I, II, III, IV adalah ahli waris yang sah dari Jopie Sumaraw 

    3. Menolak gugatan penggugat I, II, III, IV selain dan selebihnya (tanah tetap milik TNI AD sesuai sertifikat Hak Pakai Nomor 3 Surat Ukur 5791 tahun 1982).

    "Para penggugat tidak Banding sehingga Putusan Pengadilan telah berkekuatan hukum tetap (INKRAHT), " tukas Kadispenad.

    Lanjut Kadispenad, keterangan tentang objek tanah kepemilikan TNI AD didukung dengan bukti-bukti yang kuat antara lain :

    1.  Bukti kwitansi pembayaran TNI AD membeli tanah dari Sumaraw orang tua para penggugat.

    2. Sertifikat Hak Pakai.

    3. Terdaftar dalam Simak BMN dengan Nomor Registrasi 3131001 sebagai aset negara.

    "Dengan demikian informasi yang sudah beredar di media bahwa tanah seluas 2000 m2 yang berlokasi di Desa Watutumou 3, Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara adalah tanah dari keluarga Sumarauw - Sumeisey, itu sama sekali tidak benar, " tegas Kadispenad.  (Dispenad)

    (Hendi)

    Suhendi

    Suhendi

    Artikel Sebelumnya

    PHDI : Kehormatan Bagi Umat Hindu Dikunjungi...

    Artikel Berikutnya

    Progres Signifikan TNI AD Manunggal Air...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Tangsel Orchid Festival 2024, Benyamin Davnie :  Anggrek, Simbol Identitas  dan Keunggulan Kota Tangsel
    Pemkot Tangsel Gaungkan Gerakan Memasyarakatkan Makan Ikan untuk Tekan Angka Stunting