Polres Tangsel Musnahkan Barang Bukti Hasil Pengungkapan 25 Kasus Penyalahgunaan Narkotika

    Polres Tangsel Musnahkan Barang Bukti Hasil Pengungkapan 25 Kasus Penyalahgunaan Narkotika

    TANGSEL - Polres Tangerang Selatan (Tangsel) memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan Satuan Reserse Narkoba Polres Tangsel, pada kamis 14 November 2024.

    Pemusnahan digelar pada hari ini, Kamis (14/11/2024) di Mapolres Tangerang Selatan dan di RSPAD Gatot Subroto, dipimpin langsung Kapolres Tangsel AKBP Victor D. H. Inkiriwang, S.H., S.I.K., M.Si.

    Kapolres menyampaikan barang bukti yang akan dimusnahkan berasal dari 25 laporan polisi (LP) yang ditangani Sat Res Narkoba Polres Tangsel sejak Agustus 2024. 

    Yang pasti saya sudah memerintahkan Kasat Narkoba untuk memusnahkan barang bukti narkotika ini secara profesional, transparan, secara akuntabilitas dapat dipertanggung jawabkan untuk mempermudah proses setelah penyidikan, baik itu penuntutan dan sampai dengan persidangan di pengadilan. Dan juga sebagai wujud untuk menghindari penyalahgunaan atau hal yang tidak diinginkan, ” terang Kapolres pada kegiatan pemusnahan tersebut.

    Kajari Tangsel Apsari Dewi, S.H., LL, M., PH.D yang turut hadir dalam pemusnahan tersebut mengapresiasi dan mendukung langkah langkah dari Polres Tangsel dalam penegakan hukum untuk menciptakan kamtibmas yang kondusif di Kota Tangerang Selatan.

    Atas nama kejaksaan negeri Kota Tangerang Selatan, saya apresiasi yang sebesar besarnya atas kerja keras dari Polres Tangsel yang telah berhasil melakukan penangkapan dan penegakan hukum terhadap perkara perkara dengan barang bukti yang sangat besar. Kehadiran kami disini untuk menunjukkan bahwa koordinasi antara Polres dan Kejari berjalan sangat baik, sinergitas terjalin dengan baik, ” ujarnya.

    Sementara itu Kasat Narkoba AKP Bachtiar Noprianto, S.H., M.H menerangkan bahwa barang bukti yang akan dimusnahkan dari pengungkapan 25 laporan polisi (LP) terdiri dari sabu 7, 6 kg, ganja 617, 1 kg, tembakau sintetis 4, 41 gr dan bibit sintetis 877, 5 gr.

    Setelah diperiksa oleh puslabfor, selanjutnya narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara di blender sedangkan untuk ganja akan kami musnahkan di RSPAD Gatot Subroto menggunakan mesin incinerator, ” jelasnya.

    Hadir dalam tersebut Wakapolres Tangsel Kompol Rizkyadi Saputro, S.I.K., Kasi Humas AKP Agil Sahril, S.H., Panitera muda pidana Hendra Azwar dari PN. Tangerang, Penda Rita Setyani dari Puslabfor, tokoh agama dan tokoh masyarakat serta para tersangka yang turut menyaksikan proses pemusnahan barang bukti narkotika tersebut. (Hendi)

    tangsel tangsel
    Suhendi

    Suhendi

    Artikel Sebelumnya

    Ngopi Kamtibmas Membangun Sinergi Keamanan...

    Artikel Berikutnya

    UIN Syarif Hidayatullah Gelar Kegiatan Workshop...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Lulus S3 1,5 Tahun: Siapa Bilang Pendidikan Harus Lambat?
    Hendri Kampai: Kelulusan Bahlil adalah Inspirasi Suatu Pencapaian